
Sahabat pers, Palembang- Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Palembang gelar aksi damai menuntut pemberlakuan penertiban tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan di depan kantor walikota Palembang, Senin (24/03/2025)
Dalam aksi tersebut, GP Ansor mendesak Organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Palembang untuk menindak tegas pelanggaran terhadap surat edaran Walikota No. 06 tahun 2025.
Salah satu peserta aksi, Ali menyebutkan masih banyak sekali tempat hiburan malam yang melangggaran sehingga dirinya bersama GP Ansor harus dilibatkan dalam mengawasi penegakan aturan.
” Sebelum ramadhan perwali no 06. tahun 2025 itu sudah dikeluarkan namun nyatanya dilapangan .masih banyak tempat hiburan malam yang melanggar aturan,menyediakan perempuan penghibur bahkan menjual miras dengan bebas,”ujarnya.
Sementara itu, Walikota Palembang yang diwakili asisten tiga bidang administrasi umum, Alex Ferdinandus mengungkapkan akan memberikan sanksi dan pengecekan langsung terhadap tindak pelanggaran surat edaran Walikota No.06 tahun 2025.
“Saya perintahkan abis magrib kepada sekretaris Satpol PP dan Kabid PPUD untuk melakukan pengecekan ke lokasi apabila masih terdapat pelanggaran kami akan berikan sanksi yang berlaku,”Tegasnya.
Tak hanya itu, Sekretaris Satpol PP kota Palembang, Herison MS, MH menanggapi aksi damai bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam penegakkan surat edaran Walikota no.06 tahun 2025.
” Dari pukul 20.30 sampai 23.00 itu diperbolehkan restu tidak menggunakan musik religius dan tidak menyediakan wanita penghibur lewat pukul 23.00 kami akan menindak tegas,” jelasnya.
Sebagai penutup, aksi damai tersebut diakhiri dengan doa bersama mendukung Walikota Palembang dalam bersikap tegas terhadap tempat hiburan malam selama ramadhan yang dipimpin oleh Andika Maulana.(DHARMA)