Sahabat Pers – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) 2025 akhirnya disahkan oleh DPR RI. Ada empat pasal yang mengalami perubahan signifikan, meskipun beberapa di antaranya sempat menuai kontroversi. Berikut adalah poin-poin utama perubahan dalam UU TNI yang baru.
- Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan
Dalam UU sebelumnya, TNI berada langsung di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara itu, dalam aspek kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berkoordinasi dengan Departemen Pertahanan.
Namun, dalam revisi terbaru, pemerintah menetapkan bahwa TNI kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dalam hal strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis.
- Pasal 7: Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Pasal ini mengatur tugas utama TNI yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, namun dalam revisi terbaru, terdapat dua tambahan tugas baru, sehingga totalnya menjadi 16 tugas.
Dua tugas tambahan tersebut adalah:
– Menanggulangi ancaman siber
-Melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri
Berikut daftar lengkap 16 tugas OMSP setelah revisi:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan serta kekuatan pendukungnya sejak dini
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian RI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
11. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
12. Menanggulangi dampak bencana alam serta memberikan bantuan kemanusiaan
13. Melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR)
14. Mengamankan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, serta penyelundupan
15. Menanggulangi ancaman siber (tambahan baru)
16. Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (tambahan baru)
- Pasal 47: Penambahan Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU TNI 2025 adalah bertambahnya jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.
Sebelumnya, hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Namun, dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 14 kementerian/lembaga.
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif berdasarkan Pasal 47 terbaru:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan Presiden dan militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Pengelola Perbatasan
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung
Dengan perubahan ini, peran TNI dalam pemerintahan semakin luas, menunjukkan pentingnya keterlibatan prajurit dalam berbagai sektor strategis negara.
- Pasal 53: Perubahan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
Revisi terbaru juga mengatur batas usia pensiun anggota TNI berdasarkan pangkat dan jabatan.
Jika sebelumnya usia pensiun perwira maksimal 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun, kini usia pensiun ditetapkan lebih fleksibel sesuai dengan pangkatnya.
Berikut rincian batas usia pensiun terbaru:
• Bintara dan tamtama: 55 tahun
• Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang dua kali berdasarkan Keputusan Presiden)
Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi perwira tinggi agar tetap dapat mengabdi sesuai kebutuhan negara.
Kesimpulan
Revisi UU TNI 2025 membawa sejumlah perubahan besar dalam struktur organisasi dan tugas TNI. Dari penyesuaian kedudukan dalam kebijakan pertahanan, penambahan tugas OMSP, hingga perpanjangan batas usia pensiun, revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta peran strategis TNI dalam menjaga keamanan nasional dan menghadapi ancaman global yang terus berkembang.
(Tim Sahabat Pers )