Sahabatpers,palembang — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kota Palembang menyerukan pembebasan aktivis yang ditahan dalam rangkaian aksi nasional Agustus 2025. Seruan tersebut disampaikan dalam Aksi Mimbar Bebas yang digelar di kawasan Taman Simpang Lima DPRD Kota Palembang, sebagai bentuk solidaritas terhadap aktivis mahasiswa dan masyarakat sipil yang dinilai menjadi korban pembatasan ruang demokrasi.
PMII menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Orator aksi, Andika Maulana, menegaskan bahwa penahanan terhadap aktivis menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan demokrasi dan perlindungan hak sipil di Indonesia.
“Kami menyerukan pembebasan kawan-kawan aktivis yang ditahan dalam aksi Agustus 2025. Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Negara harus menjamin kebebasan berekspresi dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil,” tegas Andika Maulana dalam orasinya.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Aksi Zelvan Ramadhan menegaskan bahwa PMII akan terus berdiri dalam barisan perjuangan untuk melindungi hak-hak demokratis warga negara.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan hak sipil dan membebaskan aktivis yang ditahan sepanjang tidak terbukti melakukan tindak pidana. Negara harus hadir sebagai pelindung demokrasi, bukan justru menciptakan rasa takut bagi warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya,” ujar Zelvan Ramadhan.
PMII menilai bahwa ruang demokrasi harus dijaga sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan. Organisasi ini juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa merupakan bagian sah dari kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui aksi tersebut, PMII Kota Palembang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi, memperjuangkan kebebasan sipil, serta memastikan hak menyampaikan pendapat tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi.





