PMII Kota Palembang Desak Penegakan Tegas Amdalalin, Soroti Dampak Pembangunan terhadap Kemacetan dan Keselamatan Palembang

Palembang,sahabatpers — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kota Palembang mendesak pemerintah daerah untuk memperketat penegakan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) terhadap setiap pembangunan di Kota Palembang. Desakan ini disampaikan dalam Aksi Mimbar Bebas yang berlangsung di kawasan Taman Simpang Lima DPRD Kota Palembang, Minggu (15/2/2026).


PMII menilai maraknya pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan komersial, dan proyek infrastruktur di Palembang belum sepenuhnya diiringi dengan pengelolaan dampak lalu lintas yang memadai. Kondisi ini dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya kemacetan, gangguan ketertiban lalu lintas, serta potensi risiko kecelakaan bagi masyarakat.


Secara regulatif, kewajiban Amdalalin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas untuk terlebih dahulu melalui kajian dampak lalu lintas sebagai syarat penerbitan izin pembangunan.
Orator aksi, Azmi, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan terhadap Amdalalin dapat merugikan masyarakat luas dan mencerminkan kurang optimalnya pengawasan terhadap proses pembangunan.


“Kami menyoroti masih adanya pembangunan di Kota Palembang yang tidak disertai dengan pengelolaan dampak lalu lintas yang optimal.

Amdalalin bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk melindungi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Pemerintah harus tegas dalam memastikan setiap pembangunan mematuhi ketentuan tersebut,” tegas Azmi dalam orasinya.
Ketua Umum PC PMII Kota Palembang, Indra Kusumah, juga mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk memperketat proses perizinan pembangunan serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang tidak mematuhi kewajiban Amdalalin.


“Kami mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk memperketat penerbitan izin pembangunan dengan memastikan setiap proyek telah memenuhi kewajiban Amdalalin. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, karena dampak dari pembangunan yang tidak terencana akan dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk kemacetan dan risiko keselamatan,” ujar Indra Kusumah.


PMII menegaskan bahwa penegakan Amdalalin merupakan bagian penting dari tata kelola pembangunan kota yang berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Organisasi ini juga mendorong adanya pengawasan yang transparan dan akuntabel guna memastikan pembangunan di Kota Palembang berjalan sesuai regulasi dan prinsip keselamatan publik.


Melalui tuntutan tersebut, PMII Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pembangunan daerah agar selaras dengan kepentingan masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Tim sahabat Pers

  • Related Posts

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    SahabatPers – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan usai Sidang Isbat yang digelar Selasa malam di Jakarta.…

    PMII Kota Palembang Serukan Pembebasan Aktivis, Tegaskan Solidaritas terhadap Tahanan Politik Aksi Agustus 2025 Palembang

    Sahabatpers,palembang — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kota Palembang menyerukan pembebasan aktivis yang ditahan dalam rangkaian aksi nasional Agustus 2025. Seruan tersebut disampaikan dalam Aksi Mimbar Bebas yang digelar di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *