Sahabat Pers | Tual, Maluku — Peristiwa tragis mengguncang Kota Tual, Maluku, setelah seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara bernama Arianto Tawakal (14) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob pada Kamis pagi, 19 Februari 2026.
Insiden tersebut terjadi di ruas jalan menurun dekat RSUD Karel Sadsuitubun, Kota Tual, sekitar waktu sahur. Saat itu, korban diketahui sedang berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15). Berdasarkan keterangan keluarga, seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga menghampiri korban dan memukul bagian kepala Arianto menggunakan helm. Pukulan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala.
Arianto kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat cedera yang dialaminya, nyawa pelajar berusia 14 tahun itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama. Sementara itu, sang kakak yang turut berada di lokasi mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan harus menjalani perawatan medis.
Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian. Pihak Polda Maluku menyatakan bahwa oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pimpinan kepolisian menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Proses hukum, baik pidana maupun kode etik, disebut akan berjalan secara profesional dan transparan. Divisi Humas Polri juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas insiden yang terjadi.
Peristiwa ini memicu reaksi dari masyarakat Kota Tual. Sejumlah warga dan keluarga korban mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku diberikan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. Tragedi ini kembali menjadi pengingat pentingnya profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas serta perlindungan terhadap warga sipil, khususnya anak di bawah umur.
Tim sahabat Pers






