
Palembang, Sahabatpers.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membayar parkir di area minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menertibkan praktik perparkiran liar.Rabu (16/4/2025).
Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah, menjelaskan bahwa pihak pengelola mini market tersebut sudah membayar iuran parkir secara resmi kepada Pemerintah Kota Palembang. Sebagai imbalannya, layanan parkir di lokasi usaha mereka seharusnya bersifat gratis bagi pelanggan.
“Kami minta masyarakat jangan ragu untuk menolak permintaan uang parkir dari juru parkir di mini market. Mereka bukan petugas resmi, dan kehadirannya tidak mewakili Dishub,” tegas Juliansyah.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika ada oknum yang memaksa, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak manajemen mini market setempat agar laporan tersebut dapat diteruskan ke Dishub untuk dilakukan penertiban.
Menurutnya, para juru parkir liar ini memanfaatkan kebiasaan masyarakat yang merasa sungkan atau kasihan untuk memberikan uang tip. “Ini budaya yang harus mulai diubah. Memberi uang karena merasa kasihan justru memperkuat keberadaan jukir liar ini,” ujarnya.
Dishub juga mengakui bahwa sanksi yang dikenakan terhadap juru parkir liar selama ini masih tergolong ringan. Hal ini membuat efek jera terhadap pelaku kurang signifikan. Oleh karena itu, ia mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menolak dan melaporkan keberadaan jukir ilegal tersebut.
Pemerintah berharap, dapat berkerja sama antar warga, pengelola toko, dan Dishub, maka persoalan parkir liar ini bisa segera diatasi demi kenyamanan bersama.(erwan)