
SahabatPers – Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palembang (AMPKP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkot Palembang. Mereka mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang segera mengambil langkah tegas terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebabkan oleh operasional Hotel Parkside yang diduga melanggar regulasi.
Koordinator Lapangan, Eko Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya menginginkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.
“Dalam aksi ini, kami meminta Pj Wali Kota Palembang untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran PAD yang diakibatkan oleh operasional Hotel Parkside,” ujarnya dalam orasi di depan Kantor Pemkot Palembang pada Rabu (8/1/2025).
Menurut massa aksi, operasional Hotel Parkside tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD Kota Palembang.
“Hotel ini beroperasi tanpa mematuhi ketentuan perizinan dan pajak daerah. Hal ini harus diselidiki secara serius karena kebocoran PAD ini merugikan masyarakat Palembang yang sangat bergantung pada dana pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan,” ungkapnya.
Tuntutan AMPKP meliputi:
1. Pengusutan dugaan kebocoran PAD akibat operasional Hotel Parkside.
Mahasiswa menilai operasional Hotel Parkside yang tidak sesuai regulasi telah menyebabkan potensi penurunan PAD. Mereka meminta Pj Wali Kota untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait perizinan dan pajak hotel tersebut.
2. Evaluasi kinerja OPD yang dianggap membiarkan pelanggaran.
AMPKP menyoroti adanya indikasi kelalaian OPD terkait dalam mengawasi operasional Hotel Parkside, yang dinilai melanggar ketentuan administrasi perizinan dan pajak daerah. Mereka meminta penindakan tegas untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
3. Pengawasan oleh Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Kota Palembang.
Mahasiswa mendesak DPRD, khususnya Komisi 2 dan Komisi 3, untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan Hotel Parkside mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Beberapa dugaan pelanggaran yang disoroti AMPKP adalah:
• Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2015, Hotel Parkside tidak memiliki izin lingkungan yang sah, melanggar pengelolaan lingkungan hidup, dan berpotensi mencemari lingkungan.
• Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2011, hotel tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah, yang berakibat pada ketimpangan keadilan pajak.
• Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2012, pembangunan hotel tidak memenuhi syarat IMB, Amdal, dan Andalalin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Kami berharap tuntutan ini segera ditanggapi demi menjaga integritas Pemerintah Kota Palembang dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegas Eko Wahyudi.
Aksi yang berlangsung damai ini direspons langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, yang berjanji akan menangani persoalan tersebut secara tegas bersama pihak terkait.
Mengenai dugaan operasional Hotel Parkside yang belum memenuhi prosedur, termasuk pembukaan segel, Aprizal menyatakan bahwa Pemkot Palembang telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang.
“Penyegelan hotel dilakukan sesuai prosedur, dan terkait pembukaan segel, kami telah melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya. Ia juga meminta massa aksi untuk bersabar karena penanganan kasus Hotel Parkside masih dalam proses.
(Dharma Bhatoen)